Langsung ke berita
Sabtu, 17 Oktober 2026
Tentang KamiRedaksi
Pusat Berita Terpercaya
Nasional

DPR RI Sebut Korupsi Dana Bencana Karhutla adalah Pelanggaran HAM

11 jam yang lalu
"Ilustrasi" Kebakaran hutan dan lahan. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com -  Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa melalui dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, penyelewengan anggaran tersebut berpotensi menghambat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap.

"Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk memadamkan api, menyelamatkan ekosistem, dan melindungi kesehatan warga dari kepungan asap beracun, justru diduga dirampok demi kepentingan segelintir oknum," ujar Rieke dalam keterangannya, dikutip dari TV Parlemen, Jumat (16/10/2026).

"Dari perspektif kemanusiaan, tindakan ini merupakan pelanggaran HAM sistemik karena merampas hak hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat," sambungnya.

Rieke mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman maksimal kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dan korporasi penyedia barang dan jasa dalam perkara tersebut.

"Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak agresif menerapkan sanksi pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999, serta memperluas penyidikan menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 20 UU Tipikor untuk menjaring aktor intelektual dan korporasi vendor yang terlibat," ujar Rieke.

Selain penindakan hukum, Rieke meminta KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana mencurigakan. Ia menilai pengusutan perlu dilakukan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali utama maupun korporasi yang memperoleh keuntungan secara ilegal.

Rieke juga mendorong audit kelembagaan secara menyeluruh terhadap BNPB agar kasus tersebut tidak mengganggu efektivitas penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah membenahi regulasi pengadaan barang dan jasa kebencanaan melalui penerapan sistem pelacakan transaksi secara waktu nyata yang dapat diakses publik.

Kasus dugaan korupsi tersebut diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Dari 14 orang yang ditangkap, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan pengondisian penyaluran anggaran serta penyalahgunaan dana siap pakai untuk kepentingan pribadi. KPK juga menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...