70 Persen Anggaran Kemendes untuk Pendamping Desa, DPR RI: Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?
Thursday, 03 September 2026 09:57 WIB
Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah. (Foto: dpr.go.id)
Radarsuara.com - Anggota Komisi V DPR RI, Musa Rajekshah meminta pemerintah mengevaluasi alokasi anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), terutama anggaran untuk tenaga pendamping desa.
Musa menyoroti besarnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk honorarium pendamping desa. Dari total 25.380 pendamping desa, anggaran yang terserap untuk kebutuhan tersebut disebut mencapai 70 persen dari anggaran tahun 2027.
Menurut politikus Partai Golkar yang akrab disapa Ijeck itu, besarnya anggaran tersebut harus sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ia mempertanyakan efektivitas keberadaan pendamping desa apabila tidak diikuti program pembinaan dan pengembangan ekonomi desa yang konkret.
“Jumlah pendamping desa kita ada 25.380 orang dan anggarannya diserap sampai 70 persen untuk mereka. Tapi pertanyaannya, apa manfaat dan program yang benar-benar jalan untuk masyarakat?” kata Musa dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 3 September 2026.
Musa menilai anggaran negara akan menjadi tidak efektif apabila sebagian besar hanya terserap untuk honorarium, sementara program yang berdampak langsung terhadap masyarakat tidak berjalan optimal.
Ia juga menyoroti kondisi kemiskinan di wilayah perdesaan. Meskipun pemerintah mencatat adanya peningkatan status desa mandiri hingga 27 persen, jumlah penduduk miskin di perdesaan disebut masih mencapai sekitar 12 juta jiwa.
“Kalau program-programnya tidak sampai atau tidak bermanfaat, uang negara hanya habis di situ saja. Daripada anggaran mubazir dan tidak mendukung Visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi dari desa, lebih baik alokasi anggaran ini dievaluasi atau dialihkan ke program lain yang menyentuh masyarakat langsung,” ujarnya.
Selain anggaran pendamping desa, Musa menilai program pembangunan perdesaan belum cukup efektif dalam menekan urbanisasi. Menurut dia, penciptaan lapangan kerja di desa dan modernisasi sektor pertanian masih belum terlihat secara optimal.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat anak-anak muda di perdesaan masih memilih mencari pekerjaan di perkotaan dibandingkan mengembangkan sektor pertanian di daerah asalnya.
“Tujuan akhir program perdesaan harusnya membuka lapangan kerja dan menciptakan petani milenial dengan pertanian modern. Tapi di lapangan, anak muda tetap urbanisasi dan mekanisasi pertanian kita masih banyak yang manual. Ini membuktikan program yang ada belum efektif,” katanya.
Di sektor transmigrasi, Musa meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas status lahan yang ditempati para transmigran. Ketidakjelasan status tanah, termasuk lahan yang terindikasi masuk kawasan hutan, dinilai menghambat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Menurutnya, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat akan kesulitan mengalokasikan APBD dan APBN untuk pembangunan jalan maupun fasilitas dasar apabila status hukum lahan belum jelas.
“Masyarakat transmigrasi kasihan jika terkatung-katung karena status lahan yang belum jelas. Kalau lahannya bermasalah, APBD atau anggaran lainnya tidak bisa masuk untuk perbaiki jalan,” ujar Musa.
Ia meminta kepastian status hukum lahan segera diselesaikan agar pembangunan fasilitas dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di kawasan transmigrasi dapat berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung agenda ketahanan pangan nasional.
Musa juga mendorong adanya sinkronisasi program antara kementerian yang menangani pembangunan desa, koperasi, dan transmigrasi. Menurutnya, keberhasilan anggaran negara tidak semestinya hanya diukur dari tingkat serapan, tetapi dari hasil yang dirasakan masyarakat.
“Efektivitas penggunaan anggaran negara harus diukur dari hasil akhir atau outcome, berupa peningkatan kualitas SDM, pembukaan lapangan kerja, serta tersedianya infrastruktur yang layak,” tuturnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023