Nama Ahmad Dhani disebut dalam sidang korupsi bea cukai. (Foto: ahmaddhani.official)
Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Peluang tersebut terbuka apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Dhani untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh kemungkinan masih terbuka dalam proses persidangan. Keterangan Ahmad Dhani dinilai dapat membantu memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan," kata Budi, Selasa (3/11/2026).
Nama Ahmad Dhani sebelumnya disebut dalam persidangan pada Senin (2/11/2026). Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkap pernah menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani. Saat itu, Dhani disebut meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Bayu menyebut Dhani mengaku memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta agar barang tersebut dibantu penyelesaiannya. Barang yang diamankan itu disebut bermasalah karena salah peruntukan. Namun, Bayu mengaku tidak mengetahui adanya pembicaraan mengenai pemberian tiket konser gratis antara Dhani dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal.
Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai terkait barang kiriman milik saudaranya. Ia menjelaskan barang tersebut berupa dupa atau wewangian yang dikirim dari luar negeri. Dhani juga menyebut peristiwa itu sudah berlangsung lama dan terjadi ketika DJBC masih dipimpin direktur jenderal sebelumnya.
"Iya. Barang dupa (wangi-wangian). Bukan barang impor, kiriman dari saudara dari LN," ujar Dhani.
Budi Prasetyo menambahkan, seluruh keterangan yang muncul selama persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menguraikan kronologi dan konstruksi perkara. KPK juga mengajak masyarakat mengikuti persidangan yang berlangsung terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta hukum secara utuh.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Perkara kemudian berkembang melalui sejumlah penyidikan dan penggeledahan, termasuk di Kantor Bea Cukai Kudus, sejumlah perusahaan terafiliasi PT Djarum, serta kantor Bea Cukai di Semarang. KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...