Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming. (Foto: Instagram @gibran_rakabuming)
Radarsuara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatannya. Penilaian tersebut disampaikan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang menurut Denny memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana, dikutip Selasa (3/11/2026).
Denny berpandangan, persoalan tersebut seharusnya ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan karena Gibran telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Menurutnya, mekanisme penyelesaian persoalan terkait kelayakan presiden dan wakil presiden setelah pelantikan berbeda dengan proses yang berlaku sebelum seseorang resmi menjabat.
"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.
Ia menjelaskan, diskualifikasi masih dimungkinkan apabila persoalan persyaratan ditemukan sebelum pelantikan. Namun, setelah presiden dan wakil presiden resmi dilantik, penyelesaian persoalan terkait jabatan keduanya harus menggunakan mekanisme pemakzulan.
"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...