"Ilustrasi" DPR RI soroti keterlibatan TNI dalam mengamankan demo mahasiswa. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu pengamanan unjuk rasa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pelibatan militer dalam penanganan konflik sosial harus memenuhi persyaratan hukum, termasuk melalui permintaan pemerintah daerah kepada Presiden.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan, mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum pengerahan prajurit ketika situasi unjuk rasa berpotensi berkembang menjadi konflik.
Hasanuddin mengatakan, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 mengatur prosedur pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Berdasarkan ketentuan tersebut, pengerahan prajurit harus didahului permintaan kepada Presiden oleh pemerintah daerah setempat.
Selain mekanisme permintaan, prajurit TNI yang dilibatkan dalam operasi di lapangan juga berada di bawah kendali Polri. Pelibatan tersebut berkaitan dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
"Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai kehadiran personel TNI dalam pengamanan unjuk rasa di sekitar Bundaran HI, Jakarta, merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Dave, TNI dan Polri sama-sama memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban sekaligus mengawal kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang demokrasi.
"Itu adalah hal yang lumrah dan sesuai dengan UU TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan," katanya.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...