Kabar Baik, Antrean Haji Dipangkas dari 49 Jadi 14 Tahun
21 jam yang lalu
"Ilustrasi" Antrean haji dipangkas pemerintah. (Foto: iStockphoto/Shofi)
Radarsuara.com - Antrean faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia kini turun menjadi rata-rata 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Perkembangan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah mendampingi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah melaporkan perkembangan penyelenggaraan haji kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Dahnil mengatakan, Presiden Prabowo memberikan dukungan terhadap upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah. Presiden juga meminta kementerian terus mencari formula untuk mengurangi panjangnya antrean haji.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil, dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden pada Rabu, 30 September 2026.
Menurut Dahnil, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula penghitungan antrean sehingga rata-rata masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga pembenahan data dan penghitungan kembali dilakukan.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan dan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data yang tidak valid.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.
Setelah validasi dan penghitungan secara faktual dilakukan, Dahnil menyebut rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini menjadi 14 tahun. Pemerintah akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji agar calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat serta kepastian keberangkatan yang lebih baik.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023