Guru Besar UIN Jakarta Tawarkan Tiga Langkah Bangkitkan Gerakan Turats Ulama Nusantara
Tuesday, 01 September 2026 13:18 WIB
Seminar Turats Internasional di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. (Foto: Kemenag.go.id)
Radarsuara.com - Guru Besar Filologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Oman Fathurahman menawarkan tiga upaya untuk menghidupkan dan membangkitkan kembali gerakan turats atau warisan pengetahuan ulama Nusantara (Nahdlat al-Turats).
Tawaran tersebut disampaikan Prof. Oman dalam Seminar Turats Internasional di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) itu mengangkat tema "Khidmah Turats & Keberlangsungan Estafet Keilmuan Ulama Nusantara".
Dalam seminar tersebut, Prof. Oman menilai langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun narasi bersama bahwa nahdlat al-turats merupakan kewajiban peradaban yang bersifat fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif masyarakat.
"Kalau perlu, harus ada fatwa dan rumusan argumen dari sesepuh NU bahwa menghidupkan dan membangkitkan warisan pemikiran para ulama Nusantara (nahdlat al-turats) adalah kewajiban agama yang bersifat fardu kifayah”, tegas Prof. Oman yang juga Pengasuh Pesantren Al-Hamidiyah Sawangan-Depok, dikutip dari Kementerian Agama, Selasa 1 September 2026.
Menurut dia, pelestarian manuskrip warisan ulama Nusantara juga perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam membangun peradaban Islam di Indonesia, bukan semata-mata sebagai beban anggaran.
“Merawat dan melestarikan manuskrip-manuskrip warisan ulama Nusantara juga tidak boleh dijadikan sebagai beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun peradaban Islam Indonesia," sambungnya.
Upaya kedua yang ditekankan Prof. Oman adalah penyediaan sumber pendanaan melalui filantropi Islam. Ia mendorong agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya diarahkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mendukung pembangunan peradaban yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pengelolaan (tasharruf) dana umat zakat, infak, sadaqah (ZIS) jangan hanya berorientasi pada pembangunan fisik, melainkan juga harus disisihkan untuk membangun peradaban yang berdampak pada kemaslahatan umat," sebut Prof. Oman.
Sementara itu, langkah ketiga adalah menjaga dan memperkuat silaturahim antarkomunitas dan pegiat turats dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk peneliti, akademisi, serta pemilik manuskrip.
"Setiap pegiat turats harus meluruskan niat, saling berbagi pengetahuan, saling membuka gembok hati, agar tumbuh saling empati. Jangan ada niat mengeksploitasi turats atau manuskrip untuk kepentingan pribadi belaka," pesan Prof. Oman.
Prof. Oman menilai berbagai instrumen untuk membangun ekosistem gerakan turats sebenarnya telah tersedia. Dari sisi regulasi, misalnya, terdapat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan manuskrip sebagai salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Selain itu, karya-karya ulama Nusantara telah banyak dikaji dan diterbitkan. Para pemilik dan ahli waris turats ulama Nusantara juga dinilai semakin terbuka serta mulai terlibat dalam upaya konservasi, restorasi, dan digitalisasi.
“Para pemilik dan ahli waris turats ulama Nusantara juga sudah semakin terbuka. Mereka sendiri kini terlibat dalam upaya konservasi, restorasi, dan digitalisasi,” tegasnya.
Meski demikian, Prof. Oman melihat berbagai instrumen tersebut masih berjalan secara terpisah dan belum sepenuhnya membentuk ekosistem yang saling terhubung dan memperkuat.
'Sayang, instrumen-instrumen itu masih berjalan sendiri-sendiri, belum membentuk ekosistem yang saling terkait, bersinergi dan menguatkan. Ibarat lidi, belum diikat menjadi sapu, " ujar Prof. Oman.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi untuk membangun ekosistem nahdlat al-turats sebagai bagian dari pembangunan peradaban. Menurutnya, NU memiliki kewajiban kolektif untuk memberikan pengakuan, dukungan, dan fasilitasi kepada para pegiat turats.
"Karenanya, kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci dalam menghidupkan ekosistem nahdlat al-turats sebagai bagian dari peradaban. NU khususnya, memiliki kewajiban kolektif untuk merekognisi, mengafirmasi, dan memberikan fasilitasi bagi para pegiat turats," tandasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023