Bapanas Catat Hasil SKM Baik pada Dua Layanan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
9 jam yang lalu
Bapanas Catat Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Baik. (Foto: Istimewa)
Radarsuara.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pada periode Juni 2026, SKM dilaksanakan terhadap dua layanan terkait Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (JF AKP), yaitu Pelaksanaan Uji Kompetensi JF AKP dan Penerbitan Rekomendasi Kebutuhan JF AKP.
Hasil survei menunjukkan kedua layanan tersebut memperoleh mutu pelayanan kategori B (Baik), yang mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan Bapanas.
Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Bapanas Rachmat Firdaus menegaskan bahwa hasil SKM menjadi salah satu instrumen penting dalam mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Masukan dan penilaian masyarakat akan menjadi bahan perbaikan untuk memastikan layanan Bapanas semakin mudah, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.
“Nilai SKM 87,99 dan 83,13 menjadi capaian positif sekaligus dorongan bagi Bapanas untuk terus melakukan penyempurnaan layanan. Komitmen tersebut sejalan dengan semangat BerAKHLAK, khususnya dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ungkapnya
Bapanas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh responden yang telah berpartisipasi dalam SKM. Setiap penilaian dan masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan berorientasi pada kepuasan Masyarakat, ucapnya.
“Hasil survei juga menunjukkan keterlibatan kelompok masyarakat penyandang disabilitas. Pada layanan Pelaksanaan Uji Kompetensi JF AKP terdapat 1 responden penyandang disabilitas, sedangkan pada layanan Penerbitan Rekomendasi Kebutuhan JF AKP terdapat 4 responden penyandang disabilitas. Secara lebih detail hasil SKM dapat di akses melalui website badanpangan.go.id,” tegas Rachmat. (Adv/*)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023