Nasional

Mahasiswa UIN Jakarta Gugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi

14 jam yang lalu
Mahasiswa UIN gugat UU POLRI. (Foto: mkri.go.id)

Radarsuara.com - Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Nomor 282/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Muhammad Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, dan Keysyar Anugraha Saputra. Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, dikutip dari mkri.go.id pada Selasa (4/8/2026).

Para pemohon menilai proses perubahan UU Polri melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mereka mempersoalkan rancangan undang-undang yang dinilai disusun, diusulkan, dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya tanpa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara komprehensif oleh Badan Legislasi DPR RI.

“Sebelum mengajukan permohonan ini ke MK, kami sempat meminta file lengkap ke DPR tertanggal 8 Juli 2026, itu saat undang-undang sudah jadi dan ketok palu,” jelas Keysyar.

Menurut para pemohon, harmonisasi oleh Baleg penting untuk menyesuaikan, menyelaraskan, dan menyinkronkan materi rancangan undang-undang. Proses tersebut dinilai diperlukan agar tidak terjadi pertentangan norma, tumpang tindih pengaturan, duplikasi ketentuan, maupun disharmoni dengan peraturan perundang-undangan lain.

Mereka juga menilai proses penyusunan UU tersebut melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Sejumlah ketentuannya disebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan institusi sipil, khususnya terkait keterlibatan Polri dalam urusan sipil.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta agar UU Nomor 2 Tahun 2002 diberlakukan kembali atau pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2026 ditunda selama satu tahun untuk diperbaiki dengan melibatkan masyarakat sipil.

Selain itu, para pemohon meminta MK memerintahkan DPR RI memperbaiki undang-undang tersebut paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan. Apabila tidak diperbaiki dalam tenggang waktu itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 diminta dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 dalam menyusun permohonan.

“Kemudian syarat formil dan materiil pengujian undang-undang itu berbeda, maka perlu penjelasan keterkaitan kerugian dengan pembentukan undang-undang ini yang harus digarisbawahi. Kami pun perlu mendapatkan penjelasan, mengapa para Pemohon ini berhak mengajukan permohonannya," jelas Adies.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta para pemohon menjelaskan keterlibatan mereka dalam proses pembentukan undang-undang di DPR serta memperbaiki bagian petitum.

“Ini harus dibuktikan dan dijelaskan, bagaimana para Pemohon terlibat dalam prosesnya di DPR. Kemudian untuk petitum agar dipelajari yang pernah ada pada permohonan di MK dan mohon dikoreksi kembali,” sampai Liliek.

Pada akhir persidangan, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali dan paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Mahkamah selanjutnya akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para pemohon.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...