"Ilustrasi" Mahkamah Konstitusi putuskan kuota internet tidak boleh hangus. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.
Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip Kamis (23/7).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan perkara tersebut tidak semata membahas status kuota internet sebagai barang, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarkan.
Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diperoleh merupakan benda tidak berwujud (intangible property) yang hak kepemilikannya melekat pada pengguna. Karena itu, hak tersebut mendapat perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai perlindungan hak milik pribadi.
"Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi," kata Adies.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem rollover atau akumulasi kuota. Mahkamah memberikan keleluasaan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menawarkan berbagai pilihan paket layanan, selama tetap menjamin perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum digunakan.
Selain itu, MK meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
"Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami," ujar Adies.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa. Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada operator untuk menerapkan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban memberikan akumulasi maupun bentuk perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023