Nasional

Profesor UGM Sindir Keras Prabowo Soal Tarif Rp5 Juta untuk Lepas Kewarganegaraan

12 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @prabowo)

Radarsuara.com - Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak akan efektif mencegah warga negara, khususnya kalangan akademisi dan profesional, untuk berpindah kewarganegaraan.

Menurut Gabriel, persoalan utama bukan terletak pada besaran biaya administrasi, melainkan kemampuan negara menciptakan lingkungan yang mendorong para akademisi, peneliti, dan tenaga profesional tetap memilih berkarya di Indonesia.

"Kalau yang mengajukan ini katakanlah para profesor, alah kecil banget bayar 5 juta itu. Not even a penny gitu kalau orang asing bilang ya. Itu sepele banget ya," kata Gabriel, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.

Ia menilai ancaman yang lebih serius justru meningkatnya fenomena brain drain atau hengkangnya sumber daya manusia unggul ke luar negeri karena melihat peluang karier, riset, dan pengembangan diri yang lebih baik.

Menurutnya, kenaikan tarif hingga lima kali lipat tidak akan menjadi hambatan bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tinggi di luar negeri. Karena itu, pemerintah seharusnya lebih fokus membangun ekosistem pendidikan, riset, inovasi, dan dunia kerja yang kompetitif agar talenta terbaik tetap memilih berkontribusi di dalam negeri.

"Harusnya justru dibuat skema yang lebih mengikat memastikan bahwa mereka betah di dalam negeri," ujarnya.

Gabriel juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim yang membuat masyarakat berprestasi merasa dihargai dan memiliki masa depan di Indonesia.

"Jangan cuma berhenti dengan mengatakan mereka yang pindah ke luar itu tidak nasionalis. Justru negara punya kewajiban untuk memastikan talenta-talenta terbaik anak bangsa itu betah dan memberikan kontribusi di Indonesia," tegasnya.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh mengenai alasan warga negara memilih melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tanpa memahami akar persoalan, kebijakan yang ditempuh dinilai hanya bersifat administratif dan tidak menyelesaikan penyebab utama perpindahan kewarganegaraan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menaikkan tarif dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Akademisi menilai kebijakan tersebut perlu diiringi perbaikan ekosistem pendidikan, riset, inovasi, serta kesempatan berkarier agar potensi brain drain dapat ditekan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...