Nasional

Trauma Berat, Korban Pemerkosaan oleh 27 Pria di Sampang Jalani Pendampingan Psikologis

13 jam yang lalu
"Ilustrasi" korban pemerkosaan oleh 27 pria di Sampang jalani pendampingan psikologis. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Polda Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memberikan pendampingan psikologis kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang. Sementara itu, penyidik Polres Sampang masih terus mengembangkan perkara dan memburu 14 tersangka yang hingga kini belum tertangkap.

Kapolres Sampang Hartono mengatakan pendampingan diberikan karena korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.

"Tim dari kedua institusi ini sudah mendatangi rumah korban, bahkan yang bersangkutan sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikiater sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Sampang, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Polisi menduga korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.

"Dugaan kami, korban mengalami ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga butuh waktu lama, sebelum akhirnya kasus ini terungkap," katanya.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah diamankan, sedangkan 14 lainnya masih dalam pengejaran.

"Polres Sampang telah berkoordinasi dengan polres-polres lain di Madura untuk bisa membantu mempercepat pencarian tersangka lainnya, bahkan Polda Jatim juga turun tangan," katanya.

Hasil penyelidikan mengungkap kasus bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, kemudian dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan mereka. Polisi juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Penyidikan lebih lanjut menunjukkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni, dua tersangka pada 2 Juli, satu tersangka pada 3 Juli, serta dua tersangka pada penangkapan berikutnya. Pada 13 Juli, satu tersangka kembali berhasil diamankan sehingga total tersangka yang ditangkap menjadi 13 orang.

Selain melanjutkan proses penyidikan, kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Polisi juga meminta 14 tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...