Nasional

Temukan Fakta Mengejutkan, Korlantas Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Pantura Indramayu

13 jam yang lalu
Korlantas Dalami Penyebab Kecelakaan Maut Pantura Indramayu

Radarsuara.com - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 orang di Jalan Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penanganan dilakukan melalui asistensi lapangan dan analisis ilmiah untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan yang melibatkan 18 orang tersebut.

Menindaklanjuti arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, tim asistensi segera diterjunkan ke lokasi kejadian. Kegiatan tersebut melibatkan Ditgakkum Polda Jawa Barat, Satlantas Polres Indramayu, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, serta unsur Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Barat.

Dalam pendalaman awal, tim memeriksa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta barang bukti yang telah dikumpulkan. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan bekas pengereman dari dua truk Hino yang terlibat sebelum menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max yang sedang berhenti untuk berputar balik. Polisi juga telah meminta keterangan dari para pengemudi truk dengan mempertimbangkan kondisi psikologis mereka yang masih mengalami trauma.

Penyidik turut memanfaatkan rekaman video yang beredar di media sosial untuk membantu menganalisis kecepatan kendaraan sebelum tabrakan terjadi. Sementara itu, penelusuran terhadap kamera pengawas di sekitar lokasi belum menemukan CCTV yang mengarah langsung ke titik kecelakaan.

Untuk memperkuat pembuktian, tim menggunakan teknologi 3D Laser Scanner dalam olah TKP. Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat perbedaan elevasi permukaan jalan sekitar 10 sentimeter antara jalur A dan jalur B. Tim juga menemukan tidak adanya rambu lalu lintas maupun petunjuk arah menuju lokasi putar balik di sekitar titik kecelakaan.

Hasil identifikasi selanjutnya mengungkap bahwa titik putar balik yang digunakan kendaraan bukan merupakan U-turn resmi, melainkan akses yang dibuka secara tidak resmi oleh masyarakat. Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, jarak antar U-turn resmi di ruas Jalan Pantura tersebut sekitar 800 meter.

Sebagai tindak lanjut, Ditgakkum Korlantas Polri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Jawa Barat. Evaluasi difokuskan pada peningkatan aspek keselamatan di sepanjang ruas Pantura Desa Kiajaran Kulon, termasuk penataan kembali titik putar balik sesuai ketentuan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta evaluasi pemasangan rambu lalu lintas.

Seluruh hasil olah TKP beserta analisis teknis telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa asistensi tersebut merupakan bentuk komitmen Korlantas Polri dalam mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di masa mendatang.

“Kami memastikan setiap kecelakaan lalu lintas, khususnya yang menimbulkan korban jiwa, ditangani secara profesional, ilmiah, dan transparan. Hasil analisis ini tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai dasar evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa,” ujar I Made Agus Prasatya, dikutip dari Mediahub Polri, Selasa, 14 Juli 2026.

Korlantas Polri juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta menggunakan fasilitas putar balik resmi demi menjaga keselamatan bersama.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...