Nasional

Wajib Bayar Pajak, Pedagang Online Kini Masuk Pengawasan Pemerintah

5 jam yang lalu
Wajib bayar pajak, pedagang online dalam pengawasan pemerintah. (Foto dibuat oleh kecerdasan buatan)

Radarsuara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memanfaatkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis perpajakan dari sektor perdagangan digital. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tidak menciptakan kewajiban pajak baru bagi para pedagang. Menurutnya, pelaku usaha yang berjualan secara online maupun luring pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan yang sama.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (6/7).

Ia menjelaskan, seluruh bukti potong yang diterbitkan marketplace akan masuk ke dalam basis data DJP. Informasi tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan, termasuk mengidentifikasi pedagang yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan maupun wajib pajak yang berstatus nonaktif. Selain itu, data transaksi dari marketplace juga akan digunakan untuk memantau perkembangan omzet masing-masing pelaku usaha.

Melalui pemantauan tersebut, DJP dapat memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pedagang dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun, DJP akan mengimbau pelaku usaha tersebut untuk melaporkan kondisi usahanya secara benar dan mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Meski demikian, Inge menegaskan pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas dalam implementasi kebijakan tersebut, termasuk melalui sosialisasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi sehingga pemungutan kepada pedagang baru efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Pemerintah menegaskan aturan tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace.

Dalam regulasi tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Sementara bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian dari pelunasan PPh Final.

Editor: Mahipal

 

Komentar

You must login to comment...