Nasional

Purbaya Optimis Indonesia Bisa Bangun Pusat Keuangan Standar Internasional

9 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @menkeu)

Radarsuara.com - Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang digadang-gadang menjadi fondasi baru bagi Indonesia untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan investasi, penguatan sektor keuangan nasional, serta peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan RUU PFII merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus mewujudkan visi pembangunan jangka panjang yang lebih kompetitif di kancah internasional.

"Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita," ujar Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal besar untuk memainkan peran yang lebih signifikan dalam ekosistem keuangan dunia. Potensi tersebut didukung oleh besarnya perekonomian nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang menjanjikan.

Namun demikian, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan internasional dunia. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional.

"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," kata Menkeu.

Purbaya menjelaskan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki dasar hukum yang kuat sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Dalam rancangan beleid tersebut, PFII akan menjadi wilayah khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang menunjang pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.

"PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada Kedaulatan Negara Republik Indonesia," ujar Menkeu.

Untuk menarik investor global, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan berusaha yang mencakup fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Selain itu, RUU PFII mengusulkan pembentukan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan PFII.

"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Menkeu.

Pemerintah meyakini pembentukan PFII akan memberikan manfaat luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, hingga peningkatan daya saing Indonesia. Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan pusat finansial internasional Indonesia yang berdaya saing global.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...