Nasional

Ombudsman Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Pelatihan

12 jam yang lalu
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution

Radarsuara.com - Ombudsman Republik Indonesia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti kegiatan tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan aspek keselamatan peserta menjadi prioritas dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut. Menurutnya, tragedi itu harus menjadi momentum untuk meninjau kembali metode pelatihan, standar keselamatan, hingga tata kelola penyelenggaraan program.

"Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang," ujar Maneger Nasution dikutip dari Ombudsman pada Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan bahwa program penyiapan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Namun demikian, pelaksanaan pelatihan harus disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi manajerial.

"Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi," tegasnya.

Menurut Ombudsman, evaluasi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan mencakup sejumlah aspek. Di antaranya kesesuaian kurikulum dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, proporsionalitas aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan termasuk kesiapan tenaga medis dan mekanisme penanganan darurat, serta akuntabilitas penyelenggaraan melalui evaluasi internal yang transparan dan pemenuhan hak-hak peserta selama pelatihan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menyatakan akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

"Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan," tegas Maneger.

Lebih lanjut, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara apabila hasil evaluasi menemukan kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Langkah tersebut dinilai penting agar program peningkatan kapasitas sumber daya manusia tidak kembali menimbulkan korban.

"Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi," pungkas Maneger.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...