Nasional

Siap Ungkap Nama Besar di Balik Kasus MBG, Sony Sonjaya Minta Perlindungan Keluarga

14 jam yang lalu
"Ilustrasi" sosok di balik kasus MBG. (Foto dibuat oleh kecerdasan buatan)

Radarsuara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, meminta perlindungan keamanan bagi dirinya dan keluarganya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusul rencananya mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Krisna mengatakan perlindungan dari LPSK menjadi penting karena kliennya berencana memberikan keterangan terkait keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam perkara tersebut.

"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Sony Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (24/6).

Pihaknya berharap LPSK tetap dapat memberikan status JC sekaligus perlindungan kepada Sony meskipun permohonan tersebut telah ditolak penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Krisna, keputusan itu perlu diambil secara objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut terdapat dua alasan utama di balik penolakan tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku yang membantu mengungkap pelaku yang lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony dinilai belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator.

Meski demikian, Kejaksaan Agung menyatakan informasi yang disampaikan Sony tetap akan digunakan sebagai bahan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...