Pertanian dan Peternakan

MSPP Volume 35 Bahas Implementasi HET Pupuk untuk Kesejahteraan Petani

14 jam yang lalu
MSPP Volume 35 Bahas Implementasi HET Pupuk untuk Kesejahteraan Petani (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Pemerintah terus memperkuat langkah konkret untuk menjaga kesejahteraan petani. Melalui kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh (MSPP) Volume 35 yang digelar Jumat (24/10/2025), Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penerapan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang diharapkan mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan petani.

Kegiatan yang diprakarsai Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) bersama Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) ini menjadi forum dialog langsung antara pemerintah, penyuluh, dan petani dari seluruh Indonesia untuk memahami arah kebijakan baru sektor pupuk.

Dalam arahannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan harga pupuk bersubsidi di lapangan.

“Kalau ada yang menaikkan harga, hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak boleh ada yang mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran.

Ia menambahkan, kebijakan HET ini merupakan bentuk perlindungan agar pupuk bersubsidi tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementan dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional.

Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menuturkan, penyesuaian harga ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani.

“Dengan biaya produksi yang lebih rendah, kami berharap petani dapat meningkatkan hasil panen dan menjaga kualitas produksi pertanian nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian I Gusti Made Ngurah Kuswandana menambahkan, kebijakan HET menjadi instrumen penting agar subsidi pemerintah benar-benar dirasakan petani kecil.

“Kebijakan ini memastikan akses pupuk tetap terjangkau dan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan petani ikut meningkat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, narasumber MSPP Sri Pujiati menjelaskan, kebijakan HET pupuk bersubsidi tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025. Melalui keputusan ini, pemerintah menurunkan harga sejumlah jenis pupuk hingga sekitar 20 persen.

Penyesuaian harga tersebut meliputi:
•    Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram
•    NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram
•    NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram
•    ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram
•    Pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram

Kebijakan ini mulai berlaku 22 Oktober 2025 dan diperkirakan memberi manfaat langsung bagi lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Sri menegaskan, penerapan HET dilakukan secara transparan di seluruh titik penyaluran. Setiap kios penyalur wajib mencantumkan stiker harga resmi dan menjual pupuk sesuai ketentuan.

“Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan, sehingga semua pihak harus memastikan distribusinya tepat sasaran,” ujarnya.(*/Adv)

 

Komentar

You must login to comment...