"Ilustrasi" Pemerintah cabut izin 6 perusahaan penyebab Karhutla di Kalimantan. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Pemerintah membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan tersebut juga dikenai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut sebelum menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai pasal pemulihan ekosistem hutan terhadap 6 perusahaan," kata Raja Juli dalam konferensi pers.
Enam perusahaan tersebut beroperasi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 36.745 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 4.803 hektare.
Selanjutnya, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 59.810 hektare, dengan luas lahan terbakar 1.049 hektare. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas memiliki konsesi seluas 10.050 hektare, dengan lahan terbakar mencapai 718 hektare.
Kemudian, PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau memiliki konsesi seluas 13.580 hektare, dengan luas lahan terbakar 420 hektare. PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas memiliki konsesi seluas 12.920 hektare, dengan luas lahan terbakar 348 hektare.
Adapun PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara memiliki konsesi seluas 68.286 hektare, dengan luas lahan terbakar mencapai 193 hektare.
Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif disertai kewajiban pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi. Sebelumnya, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 26 perusahaan.
Raja Juli mengatakan pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memproses perusahaan-perusahaan tersebut secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ucap dia.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...