Nasional

Keberadaan Nusron Wahid Tidak Diketahui Usai KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

3 jam yang lalu
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto: Instagram @nusronwahid_)

Radarsuara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid disebut tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Ketidakhadiran Nusron terjadi setelah dua hari sebelumnya ia juga tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR dan diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Penggeledahan KPK dilakukan di ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan lain di direktorat terkait.

"Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jum'at, 18 September 2026.

Sebelumnya, Nusron dua kali tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR. Pada Selasa (15/9), ia tidak hadir dalam rapat mengenai pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD. Sehari setelah pengumuman tersangka oleh KPK, Rabu (16/9), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.

Dalam kedua rapat tersebut, Nusron diwakili Ossy. Ossy mengatakan kehadirannya di DPR merupakan penugasan dari Nusron dan menyebut Menteri ATR/Kepala BPN tersebut memiliki agenda lain. Namun, ia tidak menjelaskan agenda yang dimaksud.

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Hingga kini, belum ada pernyataan dari Nusron terkait perkara tersebut maupun ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda. Upaya menghubungi Nusron dan stafnya juga belum mendapat respons.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...