Nasional

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam Dugaan Kasus Suap Nusron Wahid

21 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. (Foto: Indtagram @nusronwahid_)

Radarsuara.com - Istana menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri proses hukum apabila terdapat anggota kabinet yang terseret dugaan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pendalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementeriannya.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan agar persoalan hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkan kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam sejumlah pemeriksaan dan saat ini masih didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan.

"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi sebelumnya yang menyebut 17 orang diamankan.

Taufik menjelaskan, proses OTT memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Namun, waktu tersebut dinilai belum cukup untuk mengungkap seluruh rangkaian fakta dalam perkara yang ditangani.

Menurut dia, penyidikan masih berada pada tahap awal. KPK masih akan melihat perkembangan pemeriksaan dan penyidikan untuk mengetahui sejauh mana perkara tersebut dapat berkembang.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk masa 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

Empat tersangka disebut KPK merupakan orang yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...