Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun, Purbaya Buka Suara
9 jam yang lalu
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Instagram @menkeuri)
Radarsuara.com - Utang pemerintah Indonesia tercatat telah menembus lebih dari Rp10.000 triliun hingga Juni 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menjaga rasio utang dengan mengendalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penerimaan pajak.
Purbaya mengatakan posisi utang pemerintah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Meski demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan hingga akhir 2026 karena rasio utang berpeluang kembali turun.
"Belum kan berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya akan bisa turun lagi sedikit," ungkap Purbaya kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, besaran utang pemerintah tidak dapat dilihat hanya dari nominalnya. Pemerintah perlu mempertimbangkan perkembangan utang secara berkelanjutan sekaligus pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menilai rasio utang saat ini masih berada di bawah batas 60 persen. Karena itu, pemerintah akan berupaya menjaga agar pertumbuhan utang tetap terkendali sejalan dengan kemampuan perekonomian.
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memperketat defisit APBN. Purbaya mengatakan pemerintah akan menjaga defisit agar tidak terlalu tinggi dan tetap berada di bawah batas yang ditetapkan.
"Strateginya kita akan batasin defisit supaya nggak tinggi-tinggi amat," jelasnya.
Selain mengendalikan defisit, pemerintah juga akan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui perbaikan pengelolaan dan pemungutan pajak. Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
"Kita akan efektifkan tax collection kita, bukan naikin pajak ya. Tapi kita bersihkan cara kita beroperasi menggunakan pajak," pungkasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023