Pertanian dan Peternakan

YLKI: Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Konsumen Secara Ganda, Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

11 jam yang lalu
Foto: YLKI: Dugaan Penyimpangan Beras Fortifikasi Rugikan Konsumen Secara Ganda, Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Radarsuara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menyatakan dugaan penyimpangan pada peredaran beras fortifikasi merupakan persoalan serius yang menimbulkan kerugian ganda bagi konsumen, baik dari sisi kualitas produk maupun kerugian ekonomi.

“Kasus dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi sangat mengecewakan. Konsumen dirugikan karena khasiat gizi yang dijanjikan tidak sesuai standar,” ujar Niti, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Niti, apabila kandungan gizi pada beras fortifikasi tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan maka konsumen telah kehilangan haknya untuk memperoleh barang yang sesuai dengan kualitas dan informasi yang dijanjikan.

“Kerugian tersebut semakin besar apabila produk juga dipasarkan dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sementara dari sisi ekonomi mereka juga harus membayar dengan harga di atas HET. Jika praktik ini terjadi secara luas dan berlangsung lama, maka kerugian yang dialami konsumen tentu semakin besar,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terbukti terjadi pemalsuan label, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui sanksi administratif. Menurutnya, dugaan pelanggaran itu juga dapat mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“YLKI mendorong pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi dan penyelidikan secara menyeluruh hingga ke seluruh rantai pasok, mulai dari produsen distributor hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Niti.

Niti menambahkan, ketegasan pemerintah dan penegak hukum adalahangkah bagus dalam memastikan apakah pelanggaran dilakukan secara sistematis atau hanya melibatkan oknum tertentu.

“Di sisi lain, YLKI juga meminta pemerintah membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta memastikan adanya mekanisme ganti rugi atau kompensasi apabila konsumen terbukti mengalami kerugian akibat praktik tersebut,” katanya.

Niti menegaskan bahwa dalam penyelesaian kasus ini, perlindungan terhadap hak-hak konsumen harus menjadi prioritas utama. Hak atas informasi yang benar dan jujur, hak memperoleh produk yang sesuai standar mutu serta hak mendapatkan pemulihan atas kerugian harus dijamin dan ditegakkan secara konsisten.

“Penyelesaian kasus ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen dan pengawasan pangan di Indonesia,” jelasnya. (*/Adv)

 

Komentar

You must login to comment...