Pertanian dan Peternakan

Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Mainkan Harga, Izin Dicabut

Tuesday, 11 August 2026 16:34 WIB
Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Mainkan Harga, Izin Dicabut (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan mengambil keuntungan di tengah tekanan yang dihadapi peternak rakyat. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang berpotensi menekan biaya produksi peternak, bahkan Mentan Amran menegaskan izin impor akan dicabut apabila pelanggaran terbukti.

Peringatan tersebut disampaikan Mentan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8), setelah sebelumnya menerima aspirasi peternak dari sejumlah daerah mengenai tingginya harga pakan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan tata niaga pakan berjalan sehat karena komponen tersebut sangat menentukan keberlangsungan usaha jutaan peternak ayam di Indonesia.

Mentan Amran mengatakan pemerintah telah meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memeriksa salah satu perusahaan yang diduga mempermainkan harga pakan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan mulai Rabu (12/8) untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam mekanisme penetapan dan perdagangan harga pakan di lapangan.

“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa. Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” kata Mentan Amran.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan melakukan intervensi secara serampangan terhadap pelaku usaha, namun akan bertindak tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, penegakan aturan menjadi penting agar keuntungan usaha tidak dibangun dengan membebankan biaya yang tidak wajar kepada peternak kecil.

“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran.

Ia menjelaskan, pemerintah berada di tengah antara kepentingan pelaku usaha dan peternak. Pemerintah tetap membutuhkan dunia usaha yang sehat untuk menjaga keberlanjutan industri perunggasan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh membiarkan terdapat pihak yang mengambil keuntungan berlebihan sementara peternak rakyat menanggung tekanan biaya produksi.

“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran.

Mentan Amran menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan usaha sekitar 3,8 juta peternak. Ia tidak ingin tekanan harga pakan terus berlangsung dan membuat peternak kecil berada dalam posisi yang semakin sulit.

“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.

Karena itu, Mentan Amran memastikan pengawasan terhadap tata niaga pakan akan diperkuat, khususnya terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penekanan atau permainan harga. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk melihat perbedaan harga di tingkat pemerintah dan lapangan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, praktik monopoli, maupun tindak pidana.

Selain menindak dugaan permainan harga, pemerintah juga memastikan kebijakan pengendalian biaya produksi tetap berjalan. Harga pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog dipastikan berlanjut hingga akhir tahun sehingga peternak memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya.

Pengendalian harga pakan harus berjalan beriringan dengan kepastian harga telur di tingkat peternak. Pemerintah tidak ingin kebijakan hanya menyelesaikan persoalan di satu sisi, sementara peternak tetap tertekan dari sisi biaya produksi maupun pemasaran hasil ternaknya.

“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujar Mentan Amran.

Pemerintah juga memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mentan Amran menyebut penyerapan telur oleh SPPG telah memiliki instruksi dan petunjuk teknis yang wajib dijalankan.

“Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.

Mentan Amran menegaskan seluruh kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak akan membiarkan rantai pasok perunggasan berjalan tanpa pengawasan, terlebih jika terdapat indikasi praktik yang merugikan peternak. Pemerintah, kata dia, akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat tetap mendapat ruang untuk berkembang, sementara pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.

“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Mentan Amran.

Menegaskan pernyataan Mentan Amran, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaku usaha dan peternak dalam komoditas perunggasan. Setiap laporan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.

“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.

Menurut Derry, apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif dapat ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/Adv)

 

Komentar

You must login to comment...