Mahfud MD Nilai Penyerahan Penyidikan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
16 jam yang lalu
Mahfud MD buka suara soal pengalihan ksus eks Jampidsus ke Kejagung. (Foto: IG @mohmahfudmd)
Radarsuara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengkritisi pengalihan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam keterangannya yang dikutip dari sebuah video yang ditayangkan dalam YouTube Mahfud MD Official, Mahfud menilai penyerahan penyidikan antarlembaga penegak hukum tidak memiliki dasar hukum, meskipun kepolisian dan kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyidik.
"Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian, meskipun kedua institusi tersebut sama-sama penyidik," kata Mahfud MD, dikutip Senin, 13 Juli 2026.
Sorotan Mahfud muncul setelah Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penyerahan penanganan tiga perkara korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara itu, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sebelum proses penanganan perkara dialihkan.
Sebelumnya, Polri menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Namun, keputusan tersebut memicu perdebatan di kalangan pakar hukum karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023