Nasional

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

7 jam yang lalu
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. (Foto: Instagram @nadiem_makarim)

Radarsuara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenai denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan penuntut umum. Dalam amar putusannya, hakim menyebut, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar."

Selain pidana pokok, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat mantan Mendikbudristek tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam kasus Chromebook.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...