Nasional

Diduga Ada Korban Lain, Polda Jabar Buka Pengaduan Kasus Taufik Hidayat

8 jam yang lalu
"Ilustrasi" kekerasan dan penganiayaan. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Polda Jawa Barat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Taufik Hidayat. Langkah tersebut diambil seiring munculnya sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari pihak-pihak yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dengan korban berinisial YTR dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang tengah ditangani kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya telah memantau berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Namun hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk terkait pengakuan tersebut.

“Kami telah sampaikan kepada teman-teman media bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima bahwa itu ada yang mengaku sebagai korban. Namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri, Kamis, 25 Juni 2026.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun laporan, Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan melalui call center Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-TPPO) dan layanan kepolisian 110.

Polisi berharap setiap dugaan tindak pidana yang beredar di ruang digital dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Di sisi lain, Polda Jabar juga membentuk satuan tugas khusus guna menangani kasus tersebut secara menyeluruh. Satgas tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdirektorat PPA, Direktorat Reserse Siber, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Hendra, pembentukan tim gabungan dilakukan agar seluruh tahapan penanganan perkara dapat berjalan optimal hingga tuntas.

“Ini satu kesatuan yang utuh yang nanti mem-backup semua proses ini sampai nanti selesai,” tegasnya.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap tersangka sempat berpindah-pindah lokasi selama masa pelarian sebelum akhirnya diamankan pada 23 Juni 2026. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk botol infus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban dan para saksi untuk mencocokkan seluruh fakta yang ditemukan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut serta membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...