Nasional

Aktivis WNI Dibebaskan, DPR RI Minta Sanksi Internasional untuk Israel

8 jam yang lalu
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: dpr.go.id)

Radarsuara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan rasa syukur atas pembebasan 428 aktivis kemanusiaan dari 45 negara, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam Global Shumud Flotilla II (GSF). Dari sembilan WNI tersebut, empat di antaranya merupakan jurnalis.

Para aktivis itu sebelumnya menjalankan misi kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, namun dilaporkan dicegah dan ditahan oleh pihak Israel sebelum akhirnya dibebaskan melalui proses diplomasi lintas negara.

Hidayat mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas diplomasi Indonesia dalam melindungi warga negara di luar negeri.

"Kami tentu mengapresiasi langkah-langkah diplomatik Kemlu RI. Tanpa perlu memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, Kemlu mampu melakukan koordinasi efektif dengan sejumlah negara sahabat seperti Turki, Mesir, dan Yordania," ujar Hidayat, dikutip Jum'at, 22 Mei 2026.

Ia menegaskan agar pemerintah tetap mengawal kepulangan sembilan WNI tersebut hingga tiba dengan selamat di Indonesia. Hidayat juga menilai momentum ini penting untuk dimanfaatkan di tingkat diplomasi internasional, terutama dengan posisi Indonesia saat ini sebagai Ketua Dewan HAM PBB.

Lebih lanjut, Hidayat mendorong adanya langkah kolektif bersama negara-negara lain untuk membawa kasus ini ke ranah hukum internasional.

"Langkah itu akan makin bermakna bila Indonesia bersama negara-negara lain terus mengupayakan langkah hukum hingga dikenakannya sanksi kepada Israel atas pelanggarannya terhadap HAM dan hukum internasional," tegasnya.

Selain itu, Hidayat mengecam tindakan yang dinilainya merendahkan martabat kemanusiaan terhadap para aktivis serta menyoroti dampak lebih luas terhadap kondisi kemanusiaan di Gaza. Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius dunia internasional terkait perlindungan bantuan kemanusiaan dan warga sipil di wilayah konflik.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...