Berita Daerah

Buruh Geruduk Pemkab Bekasi, Sebut Outsourcing adalah Penjajahan Modern dan Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

7 jam yang lalu
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM). (Foto: Istimewa)

Radarsuara.com - Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Cikarang dan sekitarnya, Rabu (13/5/2026). Massa melakukan long march dari berbagai kawasan industri hingga memadati area depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyuarakan penolakan keras terhadap aturan ketenagakerjaan terbaru.

Dalam orasinya, para pemimpin serikat pekerja menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Menurut mereka, aturan yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli ini justru berbanding terbalik dengan harapan buruh akan adanya perlindungan yang lebih baik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
 
Alih-alih membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan (outsourcing), aturan ini dinilai justru memperluas cakupan pekerjaan yang dapat menggunakan sistem tersebut. Hal ini memicu kemarahan massa yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
 
Disebut "Pesanan Oligarki" dan Bertentangan dengan Konstitusi
 
Para orator menegaskan pandangannya bahwa sistem outsourcing adalah bentuk penjajahan modern yang bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
 
Lebih jauh, perwakilan Federasi Serikat Pekerja/Buruh menuding aturan tersebut merupakan "pesanan pengusaha hitam" atau oligarki. Mereka menilai langkah ini adalah upaya sistematis untuk menggagalkan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
 
"Upaya melegalkan dan memperluas outsourcing adalah upaya menjegal program pemerintah agar tenaga kerja Indonesia bisa tinggal landas. Ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan layak disebut penjajahan modern," tegas Sarino, Ketua Koordinator BBM, di atas mobil komando.
 
Minta Pemkab Bekasi Turun Tangan
 
Dalam aksinya, massa menuntut komitmen dari pemimpin daerah. Sarino menyampaikan harapannya agar Bupati Bekasi, dr. Asep Kusuma Atmaja, beserta jajaran DPRD Kabupaten Bekasi segera menerbitkan surat rekomendasi resmi.
 
Surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk dukungan daerah terhadap aspirasi buruh untuk menolak isi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
 
"Kami minta Pemkab Bekasi bersikap. Keluarkan rekomendasi yang mendukung kami menolak aturan yang merugikan pekerja ini," ujar Sarino.
 
Ia juga mengingatkan bahwa aksi penolakan ini bukan hanya terjadi di Bekasi, melainkan telah menjadi gerakan nasional yang berlangsung di seluruh Indonesia.
 
Situasi Kondusif, Perwakilan Buruh Diterima Pimpinan DPRD dan Bupati
 
Hingga berita ini diturunkan, situasi di depan Kantor Pemkab Bekasi terpantau aman dan kondusif, meskipun jumlah massa terus bertambah dari berbagai wilayah.
 
Sebagai tindak lanjut, perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tergabung dalam BBM telah diterima dalam pertemuan tertutup oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi serta Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Kusuma Atmaja, untuk mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. (Pratigto)

Editor: Jael

Komentar

You must login to comment...