Ratusan WNA Sindikat Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polri Dalami Jaringan Internasional
3 jam yang lalu
Ratusan sindikat judi online internasional dipindah ke kantor imigrasi. (Foto: tribatanews.jatim.polri.go.id)
Radarsuara.com - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026) sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online internasional.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, dikutip dari situs resmi dikutip dari situs resmi Jatim-polri.go.id pada Senin, 11 Mei 2026.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara itu, 21 orang sisanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, pemindahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama pihak terkait, termasuk instansi keimigrasian.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023