Nasional

Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, Bareskrim Amankan 321 WNA  

Saturday, 09 May 2026 17:47 WIB
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

Radarsuara.com - Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan siber lintas negara. Pasukan kepolisian mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan yang digelar Sabtu (9/5/2026), petugas mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang sedang aktif menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
 
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang penegakan hukum, khususnya pemberantasan jaringan perjudian lintas negara yang kian masif dan terorganisir.
 
“Langkah ini terintegrasi dengan arahan Bapak Presiden. Kami fokus menindak tegas praktik perjudian online jaringan internasional yang menjadi perhatian bersama, mengingat modus operandi mereka terus berkembang dan meresahkan,” ujar Brigjen Trunoyudo kepada wartawan.
 
Operasi besar-besaran ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok warga asing di sebuah gedung di Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, Dirtipidum Bareskrim Polri memastikan lokasi tersebut menjadi markas operasi sindikat judi online yang melibatkan warga asing dari berbagai negara.
 
“Kami dapat informasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, terbukti di sana beroperasi jaringan terorganisir yang melibatkan warga asing dari berbagai latar belakang negara,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
 
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap para pelaku dalam keadaan tertangkap tangan saat sedang bekerja menjalankan sistem perjudian. Rincian 321 WNA yang diamankan terdiri dari: 57 warga Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi menemukan dan menutup akses terhadap sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan sebagai sarana utama permainan judi daring tersebut.
 
Selain mengamankan ratusan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti lengkap berupa paspor para pelaku, ratusan ponsel, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing.
 
Para pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
 
Penyelidikan belum berhenti di sini. Pihak kepolisian berjanji akan menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar, serta meneliti lokasi server dan alamat IP yang digunakan jaringan ini untuk membongkar struktur pimpinan di balik layar.
 
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menyoroti fenomena berbahaya di balik kasus ini. Menurutnya, pasca ditertibkannya operasi judi online di negara-negara Asia Tenggara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, pelaku kejahatan siber mulai menggeser basis operasi mereka ke wilayah Indonesia.
 
“Ini peringatan penting. Setelah ditekan di negara asalnya, aktivitas kejahatan siber transnasional mulai bergeser masuk ke Indonesia. Kami pastikan kehadiran mereka tidak akan dibiarkan dan akan terus kami buru hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Untung.
 
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing tersangka dan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, guna memutus mata rantai keberadaan sindikat judi internasional di tanah air.

Editor: Jael

Komentar

You must login to comment...