Nasional

Anggota DPRD Depok Terekam Merokok di Area KTR, Didesak Minta Maaf Terbuka

3 jam yang lalu
Anggota DPRD Kota Depok terekam merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). (Foto: Istimewa)

Radarsuara.com - Seorang anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB, Siswanto, menjadi sorotan publik setelah terekam merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) saat acara peringatan HUT ke-27 Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (27/4/2026). Video tersebut beredar luas di media sosial dan tayang di kanal YouTube Depok TV.

Peristiwa itu tidak hanya memicu perbincangan warganet, tetapi juga berujung pada pengaduan masyarakat (dumas) yang kini ditangani Badan Kehormatan DPRD Kota Depok.

Pemanggilan terhadap Siswanto untuk memberikan klarifikasi menandakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius.

Tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan produk hukum yang seharusnya dijaga oleh para legislator. Balai Kota Depok sendiri merupakan salah satu area percontohan penerapan KTR, selain fasilitas kesehatan, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagaimana disosialisasikan oleh Satgas KTR Dinas Kesehatan Kota Depok.

Usai memenuhi panggilan BKD pada Kamis (30/4/2026), Siswanto menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kekhilafan. Ia mengaku tidak bermaksud melanggar aturan dan menyebut peristiwa itu terjadi secara spontan setelah menjalani wawancara.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kritik publik. Sebagai pejabat publik sekaligus pembuat regulasi, Siswanto dinilai seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap aturan yang berlaku, terlebih dalam acara resmi di lingkungan pemerintahan.

Kritik juga datang dari kalangan pers. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, menilai insiden ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik.

“Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. Sebagai pejabat publik, sebaiknya ada penyampaian maaf secara terbuka. langkah konferensi pers bisa menjadi bentuk tanggung jawab moral,” jelas Rusdy yang juga meminta BKD untuk mengumumkan secara terbuka hasil dari pemanggilan Siswanto.

Rusdy juga mendesak Satgas KTR Dinas Kesehatan Kota Depok untuk turut memanggil Siswanto.

"Ya mestinya Satgas KTR Dinkes Kota Depok juga memanggil Pak Siswanto, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral agar tidak jadi jadi preseden buruk penerapan KTR terutama di kantor Balai Kota Depok," tuturnya. Jumat (01/05/26).

Ia mencontohkan, sebelumnya lima wartawan pernah terekam kamera pengawas merokok di taman Balai Kota Depok dan langsung ditindak oleh Satgas KTR.

"Kelima wartawan itu diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan permohonan maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang di tanda tanggani diatas materai," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua PWI Kota Depok, Maulana Said, yang mengingatkan bahwa aturan KTR di Depok sudah jelas dan tegas. Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2014, terdapat tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk tempat umum dan tempat kerja.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dan keteladanan pejabat publik. Di tengah upaya pemerintah daerah mendorong kepatuhan terhadap aturan kesehatan, pelanggaran oleh wakil rakyat dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

BKD dan Satgas KTR diharapkan tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas dan transparan. Tanpa itu, penegakan aturan dikhawatirkan akan dipandang tidak adil, tajam ke bawah namun tumpul ke atas, yang berpotensi mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...