Nasional

KAI Pastikan Refund Penuh Tiket KA Terdampak Bekasi Timur

5 jam yang lalu
KAI pastikan refund penuh tiket KA terdampak Bekasi Timur. (Foto: Tangkapan layar video)

Radarsuara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan pengembalian dana tiket sebesar 100 persen bagi pelanggan kereta api jarak jauh yang terdampak insiden kecelakaan di wilayah Stasiun Bekasi Timur.

Sebanyak 4.878 tiket telah berhasil direfund, di tengah pembaruan data korban yang mencatat 15 orang meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut menghadirkan duka mendalam. KAI menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga terdampak, sembari memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh. Seluruh korban meninggal telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi, sementara korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit.

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba menegaskan kebijakan refund penuh diberikan untuk menjamin hak pelanggan tetap terpenuhi dalam situasi darurat ini.

“KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Kami memastikan seluruh proses dapat diakses dengan mudah melalui berbagai kanal layanan,” ujar Anne, dikutip Rabu, 29 April 2026.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan, penundaan lebih dari satu jam, perubahan rute, hingga yang memilih tidak menggunakan kereta pengganti. Refund juga mencakup tiket pulang-pergi, tiket lanjutan (connecting), serta layanan dalam satu kode booking yang terdampak.

Bagi pelanggan yang tetap melanjutkan perjalanan menggunakan kereta pengganti dengan kelas yang sama atau lebih tinggi, tidak dikenakan biaya tambahan. Jika perjalanan tidak dapat dilanjutkan hingga tujuan akhir, KAI mengupayakan moda transportasi lanjutan, atau memberikan pengembalian penuh apabila opsi tersebut tidak tersedia.

Proses refund dapat dilakukan melalui loket stasiun, Contact Center 121, maupun aplikasi Access by KAI. Batas waktu pengajuan diberikan hingga tujuh hari sejak jadwal keberangkatan, dengan proses pencairan dana ditargetkan selesai maksimal 1x24 jam setelah pembatalan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kami juga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan dalam situasi ini. Di tengah kondisi yang tidak mudah, kami berupaya memastikan setiap korban tertangani dengan baik, keluarga tetap mendapatkan informasi yang jelas, dan pelanggan memperoleh haknya melalui proses pengembalian tiket secara penuh,” tutup Anne.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...