Ilustrasi pekerja rumah tangga. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, menandai tonggak penting dalam perjuangan panjang perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Momen ini disambut haru oleh berbagai kalangan, khususnya para pegiat advokasi pekerja rumah tangga.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi capaian bersejarah setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Bagi para aktivis, langkah ini bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap peran penting pekerja rumah tangga dalam menopang kehidupan sosial dan ekonomi.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan rasa syukur atas pengesahan undang-undang tersebut.
“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita dikutip dari situs resmi DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, kehadiran UU PPRT membuka fase baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum memadai. Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja perawatan (care workers) yang memiliki kontribusi besar.
“Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, Lita menilai regulasi ini berpotensi mengoreksi berbagai ketimpangan yang selama ini melekat pada pekerja rumah tangga, mulai dari persoalan gender hingga stigma sosial. Selama ini, kondisi tersebut kerap berujung pada perlakuan tidak adil bahkan kekerasan.
“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan selanjutnya terletak pada implementasi kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
“Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” paparnya.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh Internasional turut memberi makna simbolis tersendiri. Momen ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat yang setara.
“Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkasnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023