Nasional

Kejar Target Pajak, Pemerintah Incar Orang Kaya di Indonesia

5 jam yang lalu
Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu RI. (Foto: DJP/R.Hkm)

Radarsuara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan strategi besar untuk meningkatkan penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan. Melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029, otoritas pajak menargetkan kenaikan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) secara bertahap.

Dalam dokumen tersebut, target rasio pajak pada 2025 dipatok sebesar 10,24% dan akan meningkat hingga kisaran 11,52%–15% pada 2029. Kenaikan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat struktur penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi.

"Arah kebijakan yang menjadi tugas dan fungsi dari DJP adalah optimalisasi pendapatan negara dan dilaksanakan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029, Senin (20/4/2026).

Untuk mencapai target tersebut, DJP menggariskan tiga strategi utama. Pertama, peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak strategis, termasuk kelompok usaha besar, transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi dengan profil ekonomi tinggi atau prominent individuals.

Pengawasan ini dilakukan melalui pendekatan khusus yang menitikberatkan pada wajib pajak strategis, serta didukung mekanisme Cooperative Compliance Mechanism (CCM) atau Tax Control Framework (TCF). Skema ini mengedepankan transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kedua, DJP berupaya memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi digital. Langkah ini mencakup integrasi data lintas instansi, pengembangan sistem pengawasan berbasis wilayah, hingga pemanfaatan peta digital dan data spasial untuk memperkuat basis data perpajakan.

Selain itu, penggunaan data tax gap juga dioptimalkan sebagai instrumen pengawasan nasional guna mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.

Strategi ketiga berfokus pada penguatan pengawasan di sektor ekonomi digital dan shadow economy. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan metode pengawasan baru, penanganan intensif terhadap wajib pajak berisiko tinggi, serta kegiatan intelijen perpajakan untuk menggali potensi dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara formal.

"Rendahnya kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen. Pertumbuhan ekonomi digital dan shadow economy belum terdeteksi dari segi aspek perpajakan," sebagaimana tertera dalam Renstra DJP 2025-2029.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...