Nasional

Prof Didik Usulkan Pilkada Jalan Tengah, Pemilihan Kepala Daerah Libatkan Rakyat dan DPRD

Thursday, 15 January 2026 13:26 WIB
Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. (Foto: Istimewa)

Radarsuara.com - Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, melontarkan gagasan baru dalam perdebatan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ia memperkenalkan konsep yang disebut “Pilkada Jalan Tengah”, sebuah skema Metode Campuran yang diklaim mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus menekan biaya politik yang selama ini dinilai semakin tidak rasional.

Konsep tersebut memadukan peran langsung rakyat dan mekanisme institusional DPRD dalam dua tahap pemilihan. Pada tahap awal, rakyat tetap menjadi penentu melalui pemilu legislatif. Dari proses itu, tiga calon anggota DPRD dengan perolehan suara tertinggi di suatu daerah secara otomatis menjadi kandidat kepala daerah.

"Tahap pertama adalah Tahap elektoral (rakyat) di dalam pileg, yang memilih 3 calon anggota DPRD dengan suara tertinggi di suatu daerah otomatis menjadi kandidat kepala daerah (gubernur / bupati / wali kota)," ujar Prof. Didik kepada Radarsuara.com, dikutip Kamis, 15 Januari 2025.

Setelah DPRD terbentuk, proses berlanjut ke tahap kedua yang bersifat institusional. Pada tahap ini, DPRD memilih satu dari tiga kandidat tersebut untuk ditetapkan sebagai kepala daerah.

Prof. Didik menegaskan bahwa mekanisme ini tidak memangkas hak politik rakyat karena legitimasi elektoral tetap lahir dari suara terbanyak masyarakat di tingkat legislatif.

Ia menilai skema ini memberi jaminan bahwa kepala daerah terpilih memiliki basis dukungan nyata, bukan sekadar hasil kompromi elite. Menurutnya, metode ini juga bukan bentuk kemunduran demokrasi seperti era pilkada tertutup, melainkan demokrasi berlapis untuk menghindari pemilihan langsung yang tercemar politik uang.

Isu biaya politik menjadi salah satu alasan utama di balik gagasan tersebut. Prof. Didik menilai pilkada langsung saat ini telah melahirkan kompetisi yang mahal dan destruktif. Ia menyebut praktik kampanye kerap diwarnai cara-cara kotor yang pada akhirnya berdampak pada tata kelola pemerintahan.

"Proses pilkada yang terjadi adalah praktek ilegal, pelacuran politik dimana yang memiliki uang dapat membeli suara dan setelah terpilih harus mengembalikan dana kampanye tersebut dengan cara korupsi. Praktek demokrasi langsung seperti ini kemudian muncul ketergantungan kandidat pada cukong," tegas Prof. Didik J. Rachbini.

Untuk mencegah praktik suap jika pemilihan dilakukan melalui DPRD, Prof. Didik mengusulkan penerapan aturan superketat yang meniru mekanisme pemilihan Paus.

Ia menyarankan agar anggota DPRD yang memiliki hak suara diawasi secara ketat melalui berbagai instrumen, mulai dari kewajiban pengawasan CCTV, karantina selama proses pemilihan, hingga pengawasan langsung oleh lembaga penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan.

Menurutnya, dengan jumlah pemilih yang terbatas, pengawasan akan lebih terukur dan potensi korupsi pasca-terpilih dapat ditekan.

Lebih jauh, Prof. Didik mendorong agar seluruh mekanisme tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang. Ia mengusulkan pemungutan suara DPRD dilakukan secara terbuka dan disiarkan kepada publik, disertai larangan keras transaksi politik, pemeriksaan rekam jejak, serta uji publik bagi tiga kandidat.

Ia juga menekankan pentingnya sanksi pidana berat bagi pelaku suap pemilihan, serta kehadiran saksi dari aparat hukum, kalangan akademisi, dan masyarakat sipil.

Editor: Mahipal

 

Komentar

You must login to comment...