Abdul Mu’ti Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Berhenti Akibat Bencana
Monday, 05 January 2026 14:17 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. (Foto: Instagram @abe_mu’ti)
Radarsuara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan layanan pendidikan harus tetap berjalan meski wilayah sekolah terdampak bencana.
Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran secara berkelanjutan dan aman.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 5 Januari 2026.
Mu’ti menekankan bahwa keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan di daerah rawan maupun terdampak bencana. “Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut bertujuan memastikan hak murid untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Sekolah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kondisi lapangan, mulai dari tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, hingga bentuk pembelajaran alternatif lainnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023