Pakar Sebut Negara Harus Siapkan Uang Rp5 Triliun, Jika Purbaya Ngotot Redenominasi Rupiah
Monday, 10 November 2025 13:18 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya. (Foto: Instagram @menkeu)
Radarsuara.com - Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memperkirakan pemerintah perlu menggelontorkan dana hingga Rp5 triliun untuk mencetak uang baru apabila Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap melanjutkan rencana redenominasi rupiah.
Dana tersebut dibutuhkan untuk mencetak uang fisik dan mendanai program literasi publik agar masyarakat memahami perubahan nominal mata uang.
“Redenominasi mempunyai manfaat positif dari sisi reputasi dan praktis. Namun, ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan pemerintah. Khususnya untuk mencetak uang baru, sekitar Rp4–5 triliun, dan biaya untuk literasi publik,” ujar Wija, sapaan akrab Wijayanto Samirin, dikutip Senin, 10 November 2025.
Rencana redenominasi tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Purbaya menargetkan penyelesaian RUU ini pada 2026 atau selambat-lambatnya 2027.
Menurut Wijayanto, secara teori, redenominasi tidak akan berdampak langsung terhadap inflasi, daya beli, maupun nilai tukar rupiah.
Namun, ia memperkirakan akan ada efek kenaikan inflasi kecil akibat pembulatan harga dan faktor psikologis masyarakat.
“Beberapa studi dengan pendekatan behavioral economics menunjukkan, setelah redenominasi masyarakat merasa harga lebih murah. Sehingga lebih banyak yang akan belanja. Ini berdampak akan naikkan harga barang, walaupun sifatnya minor dan temporer,” terangnya.
Ia menambahkan, tantangan terbesar dari kebijakan ini adalah potensi penolakan dari pemilik uang tunai ilegal atau old money.
“Mereka yang menimbun rupiah berbentuk cash akan mengalami penurunan nilai aset. Karena itu, mereka bisa mengalihkan isu dengan mendorong tax amnesti jilid III atau family office,” ujar Wijayanto.
Meski begitu, ia menilai jika diterapkan secara hati-hati, redenominasi dapat membantu menekan ekonomi bawah tanah (underground economy) dan potensi praktik korupsi.
Dalam PMK 70/2025 dijelaskan, redenominasi memiliki urgensi strategis untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di kancah internasional.
Pelaksanaan RUU ini akan berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan yang mengawal seluruh proses penyusunan hingga implementasinya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023