"Saya Ngantuk" Kata Menko PMK Saat Ditanya Soal Kasus Balita Meninggal Karena Cacingan di Sukabumi
Friday, 22 August 2025 08:58 WIB
Menko PMK, Pratikno. (Foto: Instagram @pratikpratikno)
Radarsuara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memilih bicara singkat saat diminta tanggapan terkait meninggalnya RY (4), balita asal Sukabumi, Jawa Barat, akibat infeksi cacing.
Pratikno menegaskan bahwa detail kasus tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mengawal secara langsung.
“Mungkin anu ya, Kemenkes yang mengawal cukup detail,” ujarnya Pratikno, dikutip Kamis (21/8/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengaku lelah usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait penanganan pascabencana erupsi Gunung Api Lewotobi.
“Detailnya nanti di Kemenkes ya, kamu enggak tahu saya ini agak ngantuk dikit ya,” ucapnya sambil tersenyum.
Kementerian Kesehatan diketahui berada di bawah koordinasi Kemenko PMK bersama sejumlah kementerian lainnya, di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kasus meninggalnya RY bermula ketika ia dibawa ke RSUD R Syamsudin SH pada 13 Juli 2025 dalam kondisi tidak sadar dan diduga mengalami komplikasi akibat TBC.
Selama perawatan, tim medis menemukan banyak cacing keluar dari tubuhnya, baik melalui hidung maupun saat buang air besar.
Humas RSUD R Syamsudin SH, Irfanugraha Triputra, menjelaskan kondisi kritis RY dipicu dua faktor utama, yakni TBC dan infeksi cacing.
Meski sudah mendapat penanganan intensif, RY meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah beredar video yang memperlihatkan tubuh balita tersebut dipenuhi cacing.
Sejumlah pihak menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya pencegahan penyakit parasit dan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap kesehatan anak.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023