Kepala BPKIL Serang, Toha Tusihadi menjelaskan, bahwa ruang lingkup tugas BPKIL Serang meliputi pengujian penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan dan lingkungan perikanan budidaya.
Dia menyebut, salah satu fungsi BPKIL Serang adalah sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian / diagnosa konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepositori.
“Kami terus berinovasi agar mampu menjangkau seluruh wilayah kerja yang meliputi seluruh Indonesia secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah Smart Kit, yaitu test kit pemeriksaan kualitas air budidaya," jelasnya.
Toha menambahkan bahwa saat ini BPKIL Serang juga berinovasi dalam melayani pengujian obat ikan dalam rangka registrasi untuk produsen dan importir obat ikan melalui aplikasi Si PRIMA.
Pelayanan ini dilatarbelakangi agar pelayanan publik mampu menjangkau seluruh masyarakat secara professional, mudah dan sederhana, pasti, tidak diskriminatif serta terselenggara secara efektif dan efisien.
Pengguna jasa cukup mengetik "info" melalui pesan WhatsApp, maka sistem pada Si PRIMA secara robotik akan memandu akses pelayanan.
"Produsen dan importir tidak perlu lagi datang ke BPKIL Serang untuk mendapatkan layanan konsultasi dokumen teknis obat ikan maupun pengajuan dan pemenuhan persyaratan pengujian obat ikan," tandas Toha. (UM)