"Ilustrasi" nenek di Depok bakar cucu. (Foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Seorang nenek berinisial M (64) ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar cucu perempuannya, LA (17), di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Senin (26/10/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwa itu bermula ketika tersangka meminta korban menjemput dirinya di rumah seorang teman. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan langsung pulang ke rumahnya.
"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal (karena) korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," kata Oka, dikutip Jum'at, 30 Oktober 2026.
Akibat tindakan tersebut, LA mengalami luka bakar serius. Hingga Kamis, korban masih menjalani perawatan medis secara intensif di RS Fatmawati.
"Kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80 persen luka bakar," ucap Oka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut karena kesal tidak dijemput oleh korban. Akibatnya, M harus berjalan kaki sejauh satu kilometer dari rumah temannya.
"Motif dari tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km," tutur Oka.
M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Mahipal

Komentar
You must login to comment...Be the first comment...