Nasional

Syahganda Tegaskan Wapres Gibran Tidak Akan Bisa Dimakzulkan

15 jam yang lalu
Presiden RI, Prabowo Subianto bersama Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @gibran_rakabuming)

Radarsuara.com - Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Syahganda Nainggolan menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dimakzulkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Syahganda mengatakan pemerintah sebagai bagian dari rumpun eksekutif menghormati putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Ia juga menyebut pemerintah masih memantau perkembangan dan dinamika yang muncul setelah putusan tersebut.

"Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach, ya kan. Dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," kata Syahganda dikutip Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia mengatakan persoalan tersebut masih berpotensi berlanjut melalui jalur politik maupun hukum. Namun, Syahganda tidak menjelaskan secara terperinci mekanisme atau langkah yang mungkin ditempuh melalui kedua jalur tersebut.

"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujarnya.

Syahganda juga menyayangkan tindakan seorang anggota DPRD di suatu daerah yang menurunkan foto Gibran setelah putusan MK. Menurut dia, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden sehingga tindakan tersebut dinilai tidak pantas dilakukan oleh pejabat negara.

"Kalau yang turunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah ya kan, tapi kalau anggota DPRD dia kan makan dari gaji negara," ucap dia.

Sebelumnya, MK telah memutus gugatan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam persidangan, salah satu pemohon, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan.

MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa persoalan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. MK juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran kepada wartawan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...

RadarSuara Logo

Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023

Tag Terpopuler