Pertanian dan Peternakan

Menkeu Tegaskan Beras Ilegal Nodai Swasembada, Mentan Amran: 115 Juta Petani Dirugikan

5 jam yang lalu
Menkeu Tegaskan Beras Ilegal Nodai Swasembada, Mentan Amran: 115 Juta Petani Dirugikan (Foto: Dok. Kementan)

Radarsuara.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras secara ilegal ke Indonesia menodai capaian swasembada pangan nasional. Di tengah kerja keras pemerintah dan petani meningkatkan produksi dalam negeri, penyelundupan beras justru berpotensi mengganggu pasar dan merugikan petani serta konsumen.

Hal tersebut disampaikan Suahasil bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9).

“Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini,” kata Suahasil.

Menurut Suahasil, besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai komoditas dari luar negeri untuk masuk ke pasar domestik. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi pasar dan kepentingan masyarakat.

“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.

Ia menegaskan beras ilegal pada akhirnya merugikan petani dan konsumen. Selain berpotensi mengganggu pasar beras produksi dalam negeri, beras yang masuk secara ilegal juga tidak dapat dipastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan, hingga kualitasnya.

“Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut,” tegasnya.

Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan petani. Menurutnya, sekitar 115 juta petani menjadi pihak yang dirugikan apabila beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan. Memang ini menggiurkan,” tegas Amran.

Amran mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bukan pertama kalinya pelanggaran terjadi di sektor perberasan. Ia menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya telah ditangani pemerintah, termasuk persoalan beras premium dan medium serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” ungkapnya.

Karena itu, Amran menegaskan praktik yang merugikan petani dan masyarakat harus diberantas secara bersama-sama. Ia menyebut praktik tersebut sebagai musuh yang harus dihadapi pemerintah.

“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.

Mentan Amran juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan terhadap impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan terus diperkuat.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,” ujar Amran.

Ia menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan.

Penindakan impor ilegal beras yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan capaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.(*/Adv) 

 

Komentar

You must login to comment...