Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Foto: Instagram @meutya_hafid)
Radarsuara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming yang muncul selama aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan pemantauan Komdigi, sebagian siaran langsung tersebut dinilai lebih mengejar viralitas dan monetisasi dibandingkan penyampaian informasi secara bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, praktik monetisasi dalam siaran langsung antara lain dilakukan melalui fitur pemberian hadiah atau gift kepada pembuat konten.
"Dari hasil pemantauan, terdapat sejumlah siaran langsung yang terlihat lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift," jelas Menkomdigi Meutya Hafid melalui keterangan pers, Kamis (27/8/2026).
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jumlah penonton atau tingginya popularitas sebuah siaran sebagai ukuran kebenaran informasi. Konten yang memperoleh perhatian besar di ruang digital belum tentu menyajikan informasi yang akurat.
Menurut Meutya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap potongan video maupun narasi yang disampaikan tanpa konteks. Informasi yang belum diketahui sumber dan kebenarannya juga sebaiknya tidak langsung dipercaya ataupun disebarluaskan.
“Dalam situasi seperti ini, satu unggahan dapat menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam waktu singkat. Karena itu, jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang untuk memperkeruh suasana. Tahan sebelum membagikan, periksa sumbernya, periksa konteksnya, dan jangan ikut menyebarkan provokasi.” ujar Meutya.
Ia menegaskan, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut perlu diikuti tanggung jawab dalam menjaga ruang publik, termasuk ruang digital, agar tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian, hasutan, maupun informasi palsu.
“Kami ingin masyarakat tetap dapat menyampaikan suara dan aspirasinya dengan aman. Pada saat yang sama, kami memastikan ruang digital tidak digunakan untuk menghasut, menyebarkan kebencian, ataupun menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat. Kebebasan berpendapat dan tanggung jawab menjaga ruang publik harus berjalan bersama.” kata Meutya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023