Nasional

Kabar Baik, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tahun 2027

6 jam yang lalu
Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (Foto: Instagram @nasaruddin_umar)

Radarsuara.com - Pemerintah menyiapkan skema bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Guru PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyatakan mendukung skema tersebut, khususnya bagi guru madrasah di bawah Kementerian Agama. Menurut dia, Kemenag telah melakukan penghitungan dan simulasi sehingga pelaksanaannya dinilai dapat dilakukan.

“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama (dalam pelaksanaannya),” ujar Menag Nasaruddin Umar dikutip dari situs resmi Kemenag pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Skema tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian serta lembaga.

“Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027,” ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat tersebut, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, termasuk 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Selain itu, kebutuhan guru juga mencakup Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Pemerintah selanjutnya akan membuka kebutuhan guru berdasarkan proyeksi formasi nasional. Jadwal serta mekanisme pelaksanaannya akan mengikuti kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi.

Selain penataan status PPPK, pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal proses sosialisasi kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah sekaligus memastikan tidak ada perekrutan pegawai baru di luar tahapan yang telah disepakati.

Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi pembiayaan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut pada 2026 dan 2027. Simulasi dilakukan untuk memastikan penataan status guru tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” ujar Menteri Keuangan.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...