Berita Daerah

Keselamatan Prioritas Utama: Menyusun Standar Nasional Pemandu Wisata Alam

Saturday, 30 May 2026 13:17 WIB
Federasi Mountaineering Indonesia (FMI), 3S Management, dan LPK Elang Khatulistiwa Indonesia

Radarsuara.com - Kabupaten Bandung - Keindahan pegunungan Indonesia telah lama menjadi magnet bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun, di balik pesona alam tersebut, aspek keselamatan menjadi prioritas utama yang harus dijaga. Hal ini menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra Standardisasi Kompetensi Teknis Kepemanduan Wisata Gunung yang digelar pada 29–30 Mei 2026 di Cikole, Lembang, Jawa Barat.
 
Berlangsung di alam terbuka, forum ini mempertemukan praktisi wisata, instruktur keselamatan, organisasi profesi, dan lembaga pelatihan untuk merumuskan standar kompetensi nasional yang jelas dan aplikatif. Diskusi berlangsung intens hingga larut malam, membahas materi krusial mulai dari teknik survival, navigasi darat, Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), vertical rescue, hingga manajemen risiko dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
Bagi para pemangku kepentingan, keselamatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk melindungi nyawa.
 
Pentingnya Standar Kompetensi
 
Narasumber dan pembimbing penyusunan skema Alfina Mukamar menegaskan bahwa seiring pesatnya pertumbuhan wisata alam, kualitas sumber daya manusia harus berkembang lebih cepat.
 
“Wisata alam Indonesia terus berkembang. Karena itu, kualitas sumber daya manusia harus berkembang lebih cepat. Standar kompetensi menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap wisatawan mendapatkan pelayanan yang aman, profesional, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
 
Peningkatan minat pendakian membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar, namun juga menuntut kehadiran pemandu yang tidak hanya tangguh secara fisik, tetapi juga memiliki kemampuan teknis penyelamatan dan pemahaman manajemen risiko yang matang.
 
Aturan dan Regulasi Pemandu Wisata di Indonesia
 
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme, kegiatan ini berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah kerangka hukum yang mengatur profesi pemandu wisata:
 
1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Ini adalah payung hukum utama. Dalam undang-undang ini, dinyatakan bahwa usaha jasa pemandu wisata dapat dilaksanakan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dan kualifikasi sebagai pemandu wisata serta memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, setiap pemandu wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
 
2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berdasarkan Permenparekraf yang mengatur tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kepariwisataan, seorang pemandu wisata harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Standar ini mencakup unit-unit kompetensi yang harus dikuasai, mulai dari pengetahuan umum, bahasa asing, hingga kemampuan teknis lapangan khusus (seperti wisata petualangan/alam).
 
3. Kewajiban Sertifikasi
Sesuai aturan yang berlaku, pemandu wisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) atau kartu tanda pandu wisata yang diterbitkan setelah lulus uji kompetensi dan sertifikasi oleh lembaga yang berwenang atau asosiasi profesi yang diakui pemerintah.
 
Sinergi untuk Masa Depan Pariwisata
 
Dalam kesempatan tersebut, berbagai organisasi seperti Federasi Mountaineering Indonesia (FMI), 3S Management, dan LPK Elang Khatulistiwa Indonesia menyatakan dukungannya. Hasil kesepakatan kemudian diserahkan kepada Asosiasi Pemandu Wisata Bakti Pertiwi.
 
Kolaborasi ini membuktikan bahwa membangun budaya keselamatan membutuhkan sinergi seluruh pihak. Upaya ini bukan hanya investasi bagi profesi, melainkan investasi jangka panjang untuk reputasi Indonesia sebagai destinasi wisata alam yang aman, profesional, dan berkelas dunia.
 

Editor: Jael

Komentar

You must login to comment...