Nasional

DPR Minta Aparat Tak Beri Ampun Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

4 jam yang lalu
"Ilustrasi" Kekerasan Seksual. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta aparat penegak hukum tidak berkompromi dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Ia menegaskan pelaku harus diproses secara tegas tanpa memandang latar belakang sosial maupun keagamaan.

“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan juga kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka dan apa pun latar belakangnya,” kata Selly dikutip dari Antara pada Jumat (8/5/2026).

Selly mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penanganan perkara. Dalam Pasal 19 UU TPKS disebutkan bahwa setiap pihak yang sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk aparat maupun lembaga terkait. Karena itu, ia menekankan proses hukum harus berjalan profesional dan berpihak kepada korban.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga menyampaikan bahwa Pasal 40 UU TPKS mengatur perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Ia menilai negara harus memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Selly menyoroti dugaan adanya pembiaran dalam penanganan kasus sejak 2024, termasuk kaburnya terduga pelaku setelah sebelumnya disebut kooperatif oleh aparat. Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat UU TPKS secara konsisten.

“Negara harus hadir secara tegas dan berpihak kepada korban, bukan tunduk pada tekanan sosial ataupun relasi kuasa yang melindungi pelaku,” ucapnya.

Tak hanya soal penegakan hukum, Selly juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk pondok pesantren. Menurut dia, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan citra moral atau simbol keagamaan, tetapi harus dibarengi mekanisme perlindungan yang jelas, pengawasan berkala, serta kanal pengaduan yang aman bagi korban.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...