Berita Daerah

Samsat Bekasi Perluas Layanan, Bayar Pajak Makin Mudah

9 jam yang lalu
Kantor Samsat Kabupaten Bekasi

Radarsuara.com - BEKASI – Samsat Kabupaten Bekasi terus berbenah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pantauan di kantor utama Samsat Cikarang, Rabu (6/5/26) proses pelayanan berjalan tertib, teratur, dan didukung fasilitas yang terus disempurnakan demi kenyamanan serta kecepatan penyelesaian administrasi.
 
Pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan peraturan tersebut, pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan yang wajib dibayarkan setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pajak lima tahunan yang disertai dengan penggantian pelat nomor serta pengecekan fisik kendaraan. Besaran pajak ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dengan tarif maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama dan dapat meningkat secara bertahap untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga berhak mengenakan pungutan tambahan sebesar 66 persen dari pokok pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Bagi yang terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak dengan batas maksimal 48 persen. Kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun bahkan berisiko diblokir pendaftarannya.
 
Selain pelayanan di kantor induk, pihak pengelola kini menyediakan beragam alternatif layanan, baik yang bersifat tetap maupun bergerak (keliling). Langkah ini diambil untuk menjangkau warga di berbagai wilayah sekaligus mengantisipasi penumpukan antrean. Masyarakat pun kini dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus selalu datang ke kantor pusat Samsat.
 
Seorang petugas Samsat Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa perluasan layanan ini merupakan komitmen pihaknya untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. “Kami sadar tidak semua warga memiliki waktu atau akses mudah ke kantor induk. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan di berbagai titik dan kendaraan bergerak agar masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat ke tempat tinggal mereka, cepat, dan nyaman. Hal ini juga bertujuan membantu warga memenuhi kewajiban peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi keterlambatan,” ujarnya.
 
Dengan semakin banyaknya titik layanan yang tersebar, diharapkan akses pembayaran pajak menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak. Hal ini juga bertujuan mencegah keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada penambahan denda maupun pemblokiran pendaftaran kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.
 
Salah satu warga, Suryana (40), yang baru saja menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya, mengaku sangat puas dengan pelayanan yang ada. “Saya membayar pajak di layanan keliling yang ada di dekat rumah. Prosesnya sangat cepat, petugasnya ramah, dan saya tidak perlu mengantre lama atau jauh-jauh ke kantor pusat. Ini sangat membantu kami warga agar bisa membayar tepat waktu dan terhindar dari denda,” ungkapnya.
 
Pihak Samsat juga mengimbau kepada seluruh warga agar menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan secara lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk asli pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan asli, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Kesiapan berkas ini dinilai sangat membantu mempercepat proses administrasi sehingga lebih efisien bagi kedua belah pihak. (Andriani)

Editor: Jael

 

Komentar

You must login to comment...