Pendiri Ponpes Pati Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Santriwati, Korban Diduga Capai 50 Orang Sejak 2020
7 jam yang lalu
"Ilustrasi" pelecehan sesksual oleh pendiri Ponpes Pati terhadap 50 santriwati. 9foto: iStockphoto)
Radarsuara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus berkembang. Polisi telah menetapkan pendiri ponpes berinisial AS sebagai tersangka, sementara jumlah korban diduga jauh lebih banyak dari laporan yang masuk.
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum korban, sejauh ini terdapat delapan orang yang telah melapor ke aparat kepolisian. Namun, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai puluhan orang, bahkan hingga 50 santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP," kata Ali.
Dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang. Para korban, menurut keterangan kuasa hukum, kerap dipanggil pada malam hari dengan dalih tertentu. Penolakan dari santriwati disebut berujung ancaman untuk dikeluarkan dari lingkungan pesantren.
Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak 2020 hingga 2024. Laporan pertama kali diterima pada Juli 2024, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan hingga penetapan tersangka.
"Dalam waktu kejadian berturut-turut sejak bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Tempat kejadian perkara di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati," jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023