Dukung Swasembada Pangan, Kementan Dorong Peran Penyuluh dalam Hilirisasi Perkebunan
Sunday, 22 February 2026 23:29 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Kementan Dorong Peran Penyuluh dalam Hilirisasi Perkebunan (Foto: Dok. Kementan)
Radarsuara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Penyuluhan Pertanian menggelar Mentan Sapa Petani dan Penyuluhan (MSPP) Volume 6 pada Jumat (20/02/2026).
Mengusung tema “Peran Penyuluh dalam Mendorong Hilirisasi Perkebunan untuk Mendukung Swasembada Pangan”, kegiatan ini bertujuan memperkuat strategi peningkatan nilai tambah komoditas perkebunan dari hulu hingga hilir.
Acara disiarkan langsung melalui kanal YouTube @pusluhtanri dan Zoom Meeting, serta diikuti penyuluh dan petani dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan berlangsung interaktif dengan menghadirkan Rita Ambarwati, Ketua Tim Kerja Program Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai narasumber utama, didampingi Susi Deliana Siregar, Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Langkah hilirisasi ini sejalan dengan visi Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menegaskan transformasi ekonomi petani harus dimulai dari perubahan paradigma menjual bahan mentah menjadi produk olahan.
“Hilirisasi adalah kunci kemandirian ekonomi petani kita. Kita tidak boleh lagi bangga hanya dengan mengekspor bahan mentah; kita harus memprosesnya di dalam negeri agar nilai tambahnya dinikmati langsung oleh rakyat. Jika hilirisasi ini jalan, maka kesejahteraan petani bukan lagi sekadar impian, tapi kenyataan yang berkelanjutan,” tegas Mentan.
Senada, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti, menyatakan penyuluh berperan krusial sebagai jembatan teknologi dalam transformasi tersebut.
“Penyuluh harus mampu mendampingi petani agar tidak hanya fokus pada budidaya, tetapi juga mulai mengembangkan aspek pengolahan dan peningkatan daya saing produk di pasar global. Sinergi data teknis dan pendampingan lapangan menjadi fondasi swasembada pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Plt. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Eko Nugroho Dharmo Putro, menekankan pentingnya memastikan validitas data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) melalui aplikasi e-Banper. Verifikasi dilakukan secara digital dan berjenjang, mencakup aspek administrasi (on-desk) hingga lapangan (on-site) oleh tim teknis pusat dan daerah.
Rita Ambarwati menjelaskan hilirisasi menjadi solusi atas rendahnya nilai tambah dan fluktuasi harga pasar. Target produksi 2026 untuk komoditas strategis antara lain: tebu 39,5 juta ton, kelapa 2,89 juta ton, kakao 633 juta ton, kopi 786,1 ribu ton, jambu mete 161,9 ribu ton, sagu 413,3 ribu ton, pala 41,5 ribu ton, dan lada 64,4 ribu ton.
Untuk mencapai target tersebut, Kementan mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,95 triliun pada periode 2025–2027 yang difokuskan pada penyediaan benih bermutu, pupuk, serta bantuan upah tenaga kerja pekebun. Program ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,6 juta tenaga kerja.
Rita Ambarwati menambahkan terdapat 10 kriteria prioritas hilirisasi, mulai dari ketersediaan produk, pengembangan industri yang sudah ada (existing), peningkatan ekspor, pengurangan impor, penambahan devisa, penciptaan lapangan kerja, penurunan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, penurunan gaji ration, hingga pertumbuhan ekonomi (GDP).
“Hilirisasi adalah solusi atas kekurangan nilai tambah dan ketidakstabilan harga pasar yang selama ini terjadi akibat penjualan bahan mentah,” tegas Rita.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah titik kritis dalam pengembangan kawasan, mulai dari penetapan CPCL, pelaksanaan pembukaan lahan, hingga ketepatan waktu penyaluran benih dan pupuk. Di sinilah peran penyuluh menjadi krusial dalam pengusulan bantuan, edukasi, pendampingan, serta monitoring dan pelaporan.
Mekanisme verifikasi dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Banper. Proses dimulai dari pengusulan oleh kelembagaan pekebun, dilanjutkan verifikasi berjenjang oleh penyuluh/dinas kabupaten/kota, provinsi, BRMP, hingga Tim Teknis Pusat, mencakup aspek administrasi (on-desk) dan lapangan (on-site).
Persyaratan mandatory bagi petani meliputi identitas diri (KTP), legalitas kelembagaan, bukti kepemilikan lahan maksimal 2 hektare (kecuali tebu 5 hektare), serta kesesuaian lahan dengan agroklimat yang dibuktikan melalui poligon atau geo-tagging. Khusus untuk perlindungan perkebunan, lokasi harus sudah menerapkan budidaya secara alami atau organik.
Melalui penguatan peran penyuluh dan integrasi data akurat melalui e-Banper, Kementerian Pertanian optimistis hilirisasi menjadi penggerak utama swasembada pangan. Sinergi teknologi, pendampingan lapangan, dan kebijakan yang tepat sasaran diharapkan mampu meningkatkan daya saing komoditas perkebunan sekaligus memastikan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. (RS) (*/Adv)
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023